Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan kesesuaian benda uji terhadap parameter-parameter kinerja dan fungsional yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.   Benda uji                     :  Pembaca…

  • Laboratorium Elektronika dan Sistem Antariksa Terpadu - Elektronika
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    Gd. 254 - KST Bj Habibie (Serpong)
  • 08119811567
  • labei@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 10 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan kesesuaian benda uji terhadap parameter-parameter kinerja dan fungsional yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.
 
Benda uji                     :  Pembaca KTP Elektronik Terintegrasi
Parameter uji              :  Permendagri No. 76 Tahun 2020
Metode uji                  :  SNI ISO/IEC 10373-6:2013
Alat uji                         :  Contactless Test Station 
*Notes                         : Mohon melampirkan surat pengantar dari dukcapil dan NDA ( Non-Disclosure Agreement) dengan BRIN
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.

Jangka waktu pelaksanaan : 10 Hari Kerja setelah Lunas Bayar

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan 3.29 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB